" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > posisi keponakan bagai ahli waris < / h3 > " , " isi " :[ " assalamu alaikum warahmatullahi wabaraktuh , " , " pak ustaz yang saya hormat , langsung ke masalah : " , " pakde ( kakak kandung laki - laki dari bapak saya ) tinggal dunia 2006 . bude ( isterinya ) tinggal 2005 . mereka tidak punya anak . bapak saya tinggal 1984 . orangtua pakde dan bude sudah lama tinggal . saudara kandung pakde ada 4 orang perempuan , 1 orang sudah pindah agama . " , " tanya : " , " 1 . dalam hal bagi harta waris almarhum pakde , saya masih ragu apakah posisi saya memang masuk ahli waris ? jika benar , maka masuk ke dalam golong yang mana ? " , " 2 . mohon kami bantu hitung bagi waris untuk para ahli waris . " , " 3 . apakah dibolehkanmenggunakan bagi harta waris untuk biaya urus harta waris yang bukan urus makam , seperti biaya operasional rumah almarhum ( gaji bantu , sopir , dan lain - lain ) serta biaya transportasi lama urus administratif harta waris ? jika boleh , masuk wasiat , hibah atau apa ? jika tidak boleh , mohon kami bantu tunjuk jalan keluar soal sudah makin asa berat ? " , " 4 . saat ajar formulir dari adil agama ada item yang sebut bagi dengan sama rata . apa ini terap dari lembaga wasiat wajibah yang kenal ma beberapa tahun lalu ? " , " apakah jika kami pilih isi item itu boleh ? mohon jelas . " , " mohon rela pak ustadz untuk segera bantu kami , ingat salah saudara kandung saat ini sedang sakit . " , " terima kasih banyak atas waktu pak ustaz . " , " wassalamu alaikum warahmatullahi wa barakatuh . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 31 august 2006 07 : 19  " , "  4 . 427 views  n " , " n " , " n " , " assalamu alaikum warahmatullahi wabaraktuh , " , " pak ustaz yang saya hormat , langsung ke masalah : " , " pakde ( kakak kandung laki - laki dari bapak saya ) tinggal dunia 2006 . bude ( isterinya ) tinggal 2005 . mereka tidak punya anak . bapak saya tinggal 1984 . orangtua pakde dan bude sudah lama tinggal . saudara kandung pakde ada 4 orang perempuan , 1 orang sudah pindah agama . " , " tanya : " , " 1 . dalam hal bagi harta waris almarhum pakde , saya masih ragu apakah posisi saya memang masuk ahli waris ? jika benar , maka masuk ke dalam golong yang mana ? " , " 2 . mohon kami bantu hitung bagi waris untuk para ahli waris . " , " 3 . apakah dibolehkanmenggunakan bagi harta waris untuk biaya urus harta waris yang bukan urus makam , seperti biaya operasional rumah almarhum ( gaji bantu , sopir , dan lain - lain ) serta biaya transportasi lama urus administratif harta waris ? jika boleh , masuk wasiat , hibah atau apa ? jika tidak boleh , mohon kami bantu tunjuk jalan keluar soal sudah makin asa berat ? " , " 4 . saat ajar formulir dari adil agama ada item yang sebut bagi dengan sama rata . apa ini terap dari lembaga wasiat wajibah yang kenal ma beberapa tahun lalu ? " , " apakah jika kami pilih isi item itu boleh ? mohon jelas . " , " mohon rela pak ustadz untuk segera bantu kami , ingat salah saudara kandung saat ini sedang sakit . " , " terima kasih banyak atas waktu pak ustaz . " , " wassalamu alaikum warahmatullahi wa barakatuh . " , " n " , " biar kami cerna dulu apa yang anda sampai . yang tinggal adalah pakde , sehingga yang akan kita bagi adalah harta tinggal beliau . " , " almarhum pakde wafat dengan tinggal 4 orang saudara perempuan tanpa anak . beliau juga kata tidak tinggal isteri , ayah atau ibu lantar semua tinggal lebih dulu ketimbang diri . orang yang sudah wafat duluan , tentu tidak akan terima waris . " , " ahli waris pakde yang harus ada empat orang saudara perempuan , karena satu orang pindah agama , maka hanya tinggal tiga orang saja yang dapat waris . sebab orang kafir tidak boleh terima waris dari kelarganya yang muslim . " , " adapun posisi anda sendiri bagai anak laki - laki dari saudara laki - laki almarhum , di sini jadi sedikit masalah , sebab sayang sekali anda tidak sebut jenis kelamin anda sendiri , laki - laki atau perempuan kah ? " , " sebab kalau anda orang perempuan , maka dalam sturktur ahli waris , anda tidak cantum . yang masuk ahli waris dan mungkin terima waris asal tidak hijab adalah bila anda laki - laki . yaitu anak laki - laki dari anak laki - laki . " , " tetapi kalau anda adalah bagai anak laki - laki dari saudara laki - laki almarhum , maka anda hak terima waris bagai ashabah dari almarhum . dan karena posisi ayah anda yang sudah wafat , maka jatah bagi bagai ashabah turut kepada anak laki - laki , yaitu anda . " , " bila nyata anda sendiri punya saudara laki - laki juga , atau ayah anda punya anak laki - laki selain anda , dia pun juga hak dapat waris . tetapi bila saudara anda perempuan , dia tidak dapat waris . " , " maka hasil akhir adalah bahwa almarhum pakde punya ahli waris 3 orang saudara perempuan , tambah dengan keponakan laki dari saudara laki - laki , yaitu anda . dan juga saudara anda kalau ada . semua terima waris dengan cara ashabah . " , " atur bagi waris di antara terima waris cara ashabah adalah bahwa yang laki - laki terima bagi 2 kali lebih besar dari yang yang perempuan . anggap anda tidak punya saudara laki - laki , sehingga hanya ada satu orang laki - laki dalam bagi ashabah itu , maka olah anda itu dua orang . maka semua harta waris almarhum pakde itu kita bagi jadi 5 bagi yang sama besar . " , " anda dapat jatah dua bagi , sedang masing - masing dari bibi anda dapat satu bagi . " , " anda nilai total harta waris almarhum pakde ada 5 milyar , maka anda dapat 2 milyar , sedang masing - masing - masing bibi anda dapat 1 milyar orang . " , " sedang tanya anda tentang boleh guna harta almarhum untuk semua perlu di atas , pada prinsip boleh asal atas izin para ahli waris . sebab begitu orang tinggal , maka harta tinggal jadi hak ahli waris . minta kepada mereka belum guna . aju anggar semua biaya dan lapor cara jujur dan tanggung - jawab . "
